Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan



Hubungi Kami

Lokasi Kantor:
Jl. Awang Long no. 69,
Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara,
Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Kode Pos 75311


Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098


Sistem Informasi Capaian Kinerja Pengadilan Agama Bontang
Copyright © 2025-2026 Novrizki Primananda
Made by Qeekey
Powered by Bootstrap v5.3.3, Bootstrap Icons v1.11.3, Chart.js v2.9.4