Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang Disampaikan ke Para Pihak Tepat Waktu

  • Untuk Pengadilan Tingkat Pertama disampaikan kepada para Pihak
  • SEMA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan
  • Jumlah putusan adalah perkara minutasi yang sudah diputus/dikirimkan
  • Jumlah salinan putusan yang diminutasi dan dikirim tepat waktu adalah jumlah penyampaian salinan putusan kepada para pihak dengan ketentuan penyampaian yaitu: untuk perkara perdata, pengadilan menyediakan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Jumlah putusan adalah jumlah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan



Hubungi Kami

Lokasi Kantor:
Jl. Awang Long no. 69,
Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara,
Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Kode Pos 75311


Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098


Sistem Informasi Capaian Kinerja Pengadilan Agama Bontang
Copyright © 2025-2026 Novrizki Primananda
Made by Qeekey
Powered by Bootstrap v5.3.3, Bootstrap Icons v1.11.3, Chart.js v2.9.4