Persentase Perkara yang Diselesaikan melalui Mediasi

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  • Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara yang dimediasi dan dinyatakan mediasi berhasil yang dibuktikan dengan akta perdamaian (putusan perdamaian). Mediasi yang tidak dapat dilaksanakan yang telah dinyatakan secara tertulis oleh Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara dianggap sebagai mediasi berhasil
  • Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang masuk terdaftar pada tahun berjalan



Hubungi Kami

Lokasi Kantor:
Jl. Awang Long no. 69,
Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara,
Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Kode Pos 75311


Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098


Sistem Informasi Capaian Kinerja Pengadilan Agama Bontang
Copyright © 2025-2026 Novrizki Primananda
Made by Qeekey
Powered by Bootstrap v5.3.3, Bootstrap Icons v1.11.3, Chart.js v2.9.4