Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • Definisi prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara
  • Perkara prodeo yang diselesaikan adalah proses penyelesaian prodeo



Hubungi Kami

Lokasi Kantor:
Jl. Awang Long no. 69,
Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara,
Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Kode Pos 75311


Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098


Sistem Informasi Capaian Kinerja Pengadilan Agama Bontang
Copyright © 2025-2026 Novrizki Primananda
Made by Qeekey
Powered by Bootstrap v5.3.3, Bootstrap Icons v1.11.3, Chart.js v2.9.4