Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (Dieksekusi)

  • Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non executable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi
  • BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi
  • Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning, sita eksekusi, lelang, dan pengosongan



Hubungi Kami

Lokasi Kantor:
Jl. Awang Long no. 69,
Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara,
Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Kode Pos 75311


Alamat Elektronik:
kantor.pabontang@gmail.com
tabayyun.pabontang@gmail.com
(0548) 23001
0813-5125-6098


Sistem Informasi Capaian Kinerja Pengadilan Agama Bontang
Copyright © 2025-2026 Novrizki Primananda
Made by Qeekey
Powered by Bootstrap v5.3.3, Bootstrap Icons v1.11.3, Chart.js v2.9.4